Peraturan Akademik
(SK REKTOR 049/SK/AK/UKM/VIII/2020)
Berikut list informasi yang paling penting:
- Pasal 7 poin 5 (hal 9): MK Wajib UK. Maranatha: Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Kewirausahaan.
- Pasal 22 poin 1 c dan d (hal 21): Hak dan Status Cuti Resmi
- Pasal 14 poin 6 (hal 12): Status Tanpa Kabar karena cekal perwalian
- Pasal 19 poin 4 a (hal 16-17): Syarat nomor 2(dua) “Tidak terdapat huruf mutu D dan E” AKAN BERLAKU mulai periode GANJIL 2021/2022 –> PERHATIKAN TRANSKRIP NILAI/HASIL STUDI bagi YANG AKAN LULUS pada GANJIL 2021/2022 dan seterusnya.
Perwalian Genap 2020/2021
- via aplikasi web SAT Core –> Jumlah SKS Maksimum Berdasarkan IPK
- Angkatan 2014 s/d 2018 –> Selasa, 02 Februari 2021 mulai 08:00 s/d 23:00
- Angkatan 2019 s/d 2020 –> Rabu, 03 Februari 2021 mulai 08:00 s/d 23:00
- List Mata Kuliah Buka GENAP 2020/2021
- Awal perkuliahan Genap 2020/2021 adalah Senin, 22 Februari 2021 dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ).
- Hubungi dosen wali pada masa perwalian untuk konsultasi pengambilan mata kuliah
- Bila mahasiswa terdaftar dalam data dispensasi, maka Dosen wali harus memproses daftar tersebut pada masa perwalian, dimana dosen wali dapat menambah / membatalkan mata kuliah bagi mahasiswa walinya bila mahasiswa tidak memberi informasi tentang hasil perwaliannya.
- Setelah masa perwalian berakhir tidak ada proses batal tambah yang dapat dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen wali. Kecuali jumlah peserta tidak memenuhi syarat.
Setelah Perwalian
- Jadwal FINAL muncul paling lambat 3 hari sebelum tanggal Awal Perkuliahan.
- Jika Mahasiswa melihat dalam DKBS-nya ada mata kuliah yang TIDAK TERALOKASI dalam penjadwalan, maka HARUS KOREKSI DKBS, dengan rincian:
- Koreksi DKBS Semester Reguler dilakukan pada periode MINGGU PERTAMA Kuliah pada hari Senin s/d Kamis akan dikelola saat jam kerja, komplain koreksi DKBS bisa via email ke si@it.maranatha.edu
Penjelasan KP, STA, dan TA
- Informasi akan disebarkan oleh Koordinator KP, STA-TA pada web si maupun Grup Line Angkatan yang available untuk KP dan STA-TA
Ujian Perbaikan (UP) Ganjil 2020/2021
- UP bersifat TIDAK WAJIB, hanya untuk mahasiswa/i yang ingin melakukan UP saja dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak cekal kehadiran
- Nilai D atau E (nilai akhir < 55)
- Hanya diperuntukkan untuk Mata Kuliah yang terdaftar pada DKBS semester yang sedang AKTIF
- Dilakukan setelah semester berakhir
- 08 Februari 2021: pendaftaran UP oleh Mahasiswa/i
- 09 s/d 11 Februari 2021: persiapan UP oleh Prodi dan Dosen ybs
- 15 Februari 2021: Pelaksanaan UP
- UP akan mengubah nilai secara keseluruhan. Nilai akhir akan berubah maksimal menjadi C jika pada saat Ujian Perbaikan mendapat nilai minimal 55.
- UP tidak berlaku untuk Mata Kuliah KP, STA, dan TA, Kapita Selekta, dan Mata Kuliah Umum-MKU(MK Wajib UK. Maranatha)
- Biaya UP adalah 25% dari biaya total SKS masing-masing Mata Kuliah
Status Mahasiswa
- Bilamana sudah lewat 7 tahun akademik, hanya ada 2 pilihan:
- Mengundurkan diri
- Drop Out
- CONCERN:
- Angkatan 2014: batas masa studi adalah GENAP 2020/2021
- Angkatan 2015: batas masa studi adalah GENAP 2021/2022
- Perhatikan Peraturan Akademik Pasal 19 poin 4 a (hal 16-17)
- Angkatan 2016: batas masa studi adalah GENAP 2022/2023
- Perhatikan Peraturan Akademik Pasal 19 poin 4 a (hal 16-17)
Portfolio
- Bertujuan sebagai:
- Salah satu syarat pengajuan beberapa beasiswa
- Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI)
- via aplikasi web SAT Core
Tanya Jawab
- via email ke si@it.maranatha.edu
- via Line ke sendyferdiansujadi
- via dosen wali: Struktur Organisasi S1-Sistem Informasi UK. Maranatha