Jumlah SKS Maksimum Berdasarkan IPK

Aturan Jumlah SKS Maksimum pada Semester Reguler

Beban studi mahasiswa ditentukan atas dasar prestasi semester sebelumnya (kecuali mahasiswa baru) yang diukur dengan besaran Indeks Prestasi Semester (IPS) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yang mana yang terbaik di antara keduanya.
Adapun jumlah SKS yang diijinkan untuk diambil pada semester berikutnya adalah berdasarkan IPK atau IPS semester sebelumnya, seperti tertera berikut ini.

IP atau IPK —-> Jumlah SKS yang dapat diambil(diijinkan)-Jumlah SKS maksimal
0.00-1,49 ——-> 12 SKS
1.50-1.99 ——-> 13-15 SKS
2.00-2.49 ——-> 16-18 SKS
2.50-2.99 ——-> 19-21 SKS
3.00-4.00 ——-> 22-24 SKS

Dispensasi yang diberikan oleh Fakultas/Program Studi dapat berbentuk:

  1. Dispensasi beban studi kurang dari 12 SKS dikarenakan MK yang ditempuh sudah habis atau tidak ada MK yang dapat dikontrak lagi pada semester tersebut.
  2. Dispensasi beban studi melebihi batas yang diijinkan IP/IPK.
  3. Dispensasi beban studi yang tidak sesuai dengan paket(untuk mahasiswa baru).

Aturan Jumlah SKS Maksimum pada Semester Antara

Jumlah SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa/i pada Semester Antara maksimum 9 SKS.
Jumlah Mata Kuliah yang dapat dibuka pada Semester Antara maksimum 10 Mata Kuliah.