Ketentuan dan Prosedur Penguduran Diri

KETENTUAN MENGUNDURKAN DIRI

  • Pengunduran diri mahasiswa dilakukan melalui surat permohonan pengunduran diri ke Fakultas/Jurusan/Program Studi dan diketahui oleh orangtua/wali mahasiswa
  • Pengunduran diri dilakukan selambat-lambatnya tanggal 5 Maret (untuk semester genap) dan tanggal 5 September (untuk semester ganjil).
  • Keterangan Pengunduran Diri dikeluarkan oleh Universitas setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban akademik maupun administrasi.

PENGAJUAN ALIH STATUS