Ketentuan dan Prosedur Penguduran Diri

KETENTUAN MENGUNDURKAN DIRI

  • Pengunduran diri mahasiswa dilakukan melalui surat permohonan pengunduran diri ke Fakultas/Jurusan/Program Studi dan diketahui oleh orangtua/wali mahasiswa
  • Pengunduran diri dilakukan selambat-lambatnya tanggal 5 Maret (untuk semester genap) dan tanggal 5 September (untuk semester ganjil).
  • Keterangan Pengunduran Diri dikeluarkan oleh Universitas setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban akademik maupun administrasi.

PROSEDUR MENGUNDURKAN DIRI

  1. Mahasiswa meminta formulir pengunduran diri di Tata Usaha Fakultas/Jurusan/Program Studi. (formulir dapat diunduh disini!)
  2. Mahasiswa mengisi formulir pengunduran diri dengan alasan yang jelas dan meminta persetujuan orang tua/wali.
  3. Mahasiswa melengkapi persyaratan pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam formulir
  4. Mahasiswa menyerahkan formulir yang sudah dilengkapi ke Tata Usaha Fakultas/Jurusan/ Program Studi. (kirim email ke si@it.maranatha.edu)
  5. Tata Usaha Fakultas/Jurusan/Program Studi memeriksa formulir dan persyaratan pengunduran diri.
  6. Tata Fakultas/Jurusan menyiapkan surat permohonan pengunduran diri ke Rektor yang ditandatangani oleh Dekan, yang mana sebelumnya surat tersebut dimintakan paraf kepada pembantu Dekan Bidang Akademik.
  7. Rektor melalui Biro Administasi Akademik memproses pengunduran diri mahasiswa
  8. BAA menerbitkan surat keterangan pengunduran diri mahasiswa yang ditandatangani oleh Rektor.
  9. BAA mendistribusikan surat pengunduran diri sesuai peruntukannya
  10. BAA mencatat status mahasiswa dalam data status mahasiswa.