Skip to content
- Home
- Ketentuan dan Prosedur Penguduran Diri
KETENTUAN MENGUNDURKAN DIRI
- Pengunduran diri mahasiswa dilakukan melalui surat permohonan pengunduran diri ke Fakultas/Jurusan/Program Studi dan diketahui oleh orangtua/wali mahasiswa
- Pengunduran diri dilakukan selambat-lambatnya tanggal 5 Maret (untuk semester genap) dan tanggal 5 September (untuk semester ganjil).
- Keterangan Pengunduran Diri dikeluarkan oleh Universitas setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban akademik maupun administrasi.
PROSEDUR MENGUNDURKAN DIRI
- Mahasiswa meminta formulir pengunduran diri di Tata Usaha Fakultas/Jurusan/Program Studi. (formulir dapat diunduh disini!)
- Mahasiswa mengisi formulir pengunduran diri dengan alasan yang jelas dan meminta persetujuan orang tua/wali.
- Mahasiswa melengkapi persyaratan pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam formulir
- Mahasiswa menyerahkan formulir yang sudah dilengkapi ke Tata Usaha Fakultas/Jurusan/ Program Studi. (kirim email ke si@it.maranatha.edu)
- Tata Usaha Fakultas/Jurusan/Program Studi memeriksa formulir dan persyaratan pengunduran diri.
- Tata Fakultas/Jurusan menyiapkan surat permohonan pengunduran diri ke Rektor yang ditandatangani oleh Dekan, yang mana sebelumnya surat tersebut dimintakan paraf kepada pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Rektor melalui Biro Administasi Akademik memproses pengunduran diri mahasiswa
- BAA menerbitkan surat keterangan pengunduran diri mahasiswa yang ditandatangani oleh Rektor.
- BAA mendistribusikan surat pengunduran diri sesuai peruntukannya
- BAA mencatat status mahasiswa dalam data status mahasiswa.
Translate ยป