Warning: preg_match(): Unknown modifier '(' in /home/siukm/public_html/wp-includes/load.php on line 2021 Ketentuan dan Prosedur Pengajuan Alih Status – Sarjana Sistem Informasi
Diberikan kepada mahasiswa yang secara prosedural mengajukan cuti dan disetujui oleh Dekan.
Diajukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum perwalian
Cuti diberikan setelah seorang mahasiswa mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2(dua) semester berturut-turut di Universitas Kristen Maranatha
Cuti diberikan maksimal 2(dua) kali berturut-turut dan total 4 semester selama mahasiswa menempuh kuliah di Universitas Kristen Maranatha
Cuti resmi diperhitungkan dalam batas masa studi
Mahasiswa yang diijinkan cuti, uang kuliah yang harus dibayar : hanya Biaya Daftar Ulang.
KETENTUAN AKTIF KEMBALI
Setiap mahasiswa dalam status ‘Cuti’ maupun ‘Tanpa Kabar’ wajib melakukan permohonan aktif kembali pada semester berjalan untuk status ‘Aktif’ pada semester mendatang.
Permohonan Aktif Kembali dilakukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum masa perwalian