Skip to content
- Home
- Ketentuan dan Prosedur Penguduran Diri
KETENTUAN MENGUNDURKAN DIRI
- Pengunduran diri mahasiswa dilakukan melalui surat permohonan pengunduran diri ke Fakultas/Jurusan/Program Studi dan diketahui oleh orangtua/wali mahasiswa
- Pengunduran diri dilakukan selambat-lambatnya tanggal 5 Maret (untuk semester genap) dan tanggal 5 September (untuk semester ganjil).
- Keterangan Pengunduran Diri dikeluarkan oleh Universitas setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban akademik maupun administrasi.
PENGAJUAN ALIH STATUS

Translate ยป