Skip to content
- Home
- Ketentuan dan Prosedur Pengajuan Alih Status
KETENTUAN CUTI AKADEMIK
- Diberikan kepada mahasiswa yang secara prosedural mengajukan cuti dan disetujui oleh Dekan.
- Diajukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum perwalian
- Cuti diberikan setelah seorang mahasiswa mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2(dua) semester berturut-turut di Universitas Kristen Maranatha
- Cuti diberikan maksimal 2(dua) kali berturut-turut dan total 4 semester selama mahasiswa menempuh kuliah di Universitas Kristen Maranatha
- Cuti resmi diperhitungkan dalam batas masa studi
- Mahasiswa yang diijinkan cuti, uang kuliah yang harus dibayar : hanya Biaya Daftar Ulang.
KETENTUAN AKTIF KEMBALI
- Setiap mahasiswa dalam status ‘Cuti’ maupun ‘Tanpa Kabar’ wajib melakukan permohonan aktif kembali pada semester berjalan untuk status ‘Aktif’ pada semester mendatang.
- Permohonan Aktif Kembali dilakukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum masa perwalian
PENGAJUAN ALIH STATUS
Translate »