Ketentuan dan Prosedur Pengajuan Alih Status

KETENTUAN CUTI AKADEMIK

  • Diberikan kepada mahasiswa yang secara prosedural mengajukan cuti dan disetujui oleh Dekan.
  • Diajukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum perwalian
  • Cuti diberikan setelah seorang mahasiswa mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2(dua) semester berturut-turut di Universitas Kristen Maranatha
  • Cuti diberikan maksimal 2(dua) kali berturut-turut dan total 4 semester selama mahasiswa menempuh kuliah di Universitas Kristen Maranatha
  • Cuti resmi diperhitungkan dalam batas masa studi
  • Mahasiswa yang diijinkan cuti, uang kuliah yang harus dibayar : hanya Biaya Daftar Ulang.

KETENTUAN AKTIF KEMBALI

  • Setiap mahasiswa dalam status ‘Cuti’ maupun ‘Tanpa Kabar’ wajib melakukan permohonan aktif kembali pada semester berjalan untuk status ‘Aktif’ pada semester mendatang.
  • Permohonan Aktif Kembali dilakukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum masa perwalian

PENGAJUAN ALIH STATUS